![]() |
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya |
SOFIFI, JelajahMalut - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut akan segera melunasi utang pihak ketiga di tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purabya kepada wartawan Rabu (26/2/2025) mengatakan Pembayaran utang pihak ketiga berdasarkan masing-masing usulan dari Oraganiasi Perangkat Daerah (OPD), jika berkas permintaan sudah masuk, keuangan akan melakukan proses pencairan.
“ BPKD Malut akan segera melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari OPD masing-masing”
Lanjutnya, sisa utang pihak ketiga yang akan diselesaikan tahun ini senilai Rp 161 miliar, dan insha allah bisa terbayar habis.
Mantan PJ Bupati Haltim ini mengatakan , utang yang awalnya senilai Rp 800 miliar itu sudah termasuk dana Bagi hasil, meski begitu dirinya masih menunggu arahan dari kemendagri. (Red)