Rusdin Tompo, kemeja batik (dok Pribadi) |
Oleh: Rusdin Tompo (Penulis dan mantan Ketua KPID Sulawesi Selatan)
Saya membaca undangan KPID Awards 2024 yang dijapri oleh
Abdi Rahmat, komisioner KPID Sulawesi Selatan, periode 2024-2027. KPID Awards
ke-19 ini, akan diadakan di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulawesi
Selatan, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam undangan berformat pdf itu tertulis temanya:
"Pesta Demokrasi dalam Perspektif Penyiaran Sulawesi Selatan". Tema
ini terkait momen sejarah yang baru saja dihelat secara nasional, yakni
Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, untuk
memilih gubernur, wali kota, dan bupati. Juga terkait dengan penyelenggaraan
Pileg (Pemilihan Legislatif) dan pilpres (Pemilihan Presiden) 2024 yang lebih
dahulu diadakan.
Dalam setiap gelaran pesta demokrasi, KPID memang selalu
mengambil peran. KPID diberi tugas dan tanggung jawab oleh Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menjaga frekuensi yang merupakan ranah
publik agar dimanfaatkan secara berkeadilan dan bertanggung jawab.
Karena itu, lembaga penyiaran radio dan televisi mesti
dibuatkan rambu-rambunya agar mereka paham dan mematuhi aturan mainnya,
termasuk dalam hal siaran kampanye. Lembaga penyiaran di sini, bisa Lembaga
Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran
Komunitas (LPK), maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
Dalam tulisan ini, saya akan berbagi pengalaman, apa saja
yang dilakukan lembaga negara independen tersebut sebagai regulator body untuk
mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya. Aspek regulasi ini penting karena
menjadi kerangka acuan bagi semua pihak yang berkepentingan, bukan cuma
komisioner, tapi juga media penyiaran, dan tentu saja kandidat dan para
kontestan.
Sebagai informasi, saya menjadi komisioner pertama kali pada
periode 2007-2010. Lalu pada periode kedua (2011-2014), saya diberi amanah
sebagai Ketua KPID Sulawesi Selatan. Komisioner yang seera saya, yakni Sukardi
Weda, Alem Febri Sonni, Sumeizita Suarman, Andi Fadli, Andry Mardian, dan Rahma
Saiyed.
Ada sejumlah regulasi yang kami buat untuk mengawal demokrasi,
termasuk melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) dengan lembaga
penyelenggara Pemilu sebagai leading sector-nya.
Pertama, penandatanganan MoU dengan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Sulawesi Selatan. Saya mewakili KPID Sulsel, sementara KPU Sulsel
diwakili Dr Jayadi Nas, sebagai ketua. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan guna
meningkatkan komitmen, kerjasama, sinergitas, dan kesepahaman antara kedua
lembaga untuk “Menciptakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang Damai, Berkualitas,
Demokratis dan Legitimate”.
Tujuan kesepakatan bersama ini adalah mendorong lembaga
penyiaran agar proaktif dalam penyelenggaraan Pemilukada Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 melalui program siaran pendidikan
politik dan layanan masyarakat.
Juga untuk mewujudkan siaran kampanye yang sehat, cerdas,
netral, tidak memihak, dan berkeadilan terhadap semua kandidat. Selain itu
untuk melakukan pemantauan siaran kampanye yang terintegrasi dan efektif, serta
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut mengawasi siaran-siaran
kampanye.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi koordinasi,
sharing informasi dan data menyangkut tugas dan kewajiban yang terkait dengan penyelenggaraan
siaran kampanye. Untuk melakukan sosialisasi bersama dalam bentuk siaran-siaran
pendidikan politik, demokrasi, dan layanan publik yang terkait penyelenggaran
Pemilukada.
Selain itu, secara teknis dimaksudkan untuk penyusunan dan
penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Siaran Kampnye Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
di Lembaga Penyiaran.
Kedua, kami juga mengadakan penandatangan MoU dengan
Panwaslu Sulawesi Selatan. Saya, selaku Ketua KPID Sulsel dan Suprianto, SH,
selaku Ketua Panwaslu Sulsel, atas nama kedua lembaga, melakukan
penandatanganan kerjasama tentang “Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
untuk periode 2013-2018 Melalui Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi”.
Adapun kerjasama ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman
dan pola tindak dalam penanganan laporan pelanggaran siaran kampanye Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sulsel untuk Periode 2013-2018
antara KPID Sulawesi Selatan dengan Panwaslu Propinsi Sulsel.
Kesepahaman bersama ini bertujuan pula untuk tercapainya
penegakan hukum pelanggaran siaran kampanye pemilihan umum.
Kesepahaman bersana juga dalam rangka pengawasan kampanye di
lembaga penyiaran radio dan televisi, yang dilakukan untuk mengamati, mengkaji,
memeriksa, dan menilai kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap materi,
jadwal dan larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu.
Pengawasan terhadap kampanye di lembaga penyiaran radio dan
televisi tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip menghormati
kebebasan pers, kebebasan berbicara dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka
umum.
Selain dengan KPU Sulsel dan Panwaslu Sulsel, kami dari KPID Sulsel juga melakukan penandatangan kerjasama dengan Panwaslu Makassar, yang diwakili Ketuanya Dr Amir Ilyas, SH, MH. Penandatangan kerjasama tersebut menyangkut “Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Periode 2014-2019, Melalui Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi”.
Kerjasama juga dilakukan KPID Sulsel dengan KPU Takalar,
yang diwakili Ketuanya, Faisal Amir, SE, MM guna mengawal pelaksanaan
pemilukada Takalar, tahun 2012. Kerjasama yang lain dalam rangka pemilukada
juga dilakukan oleh KPID Sulsel dengan KPU Bone, yang diwakili ketuanya, Aksi
Hamzah, SE, M.Si, pada saat pemilukada Bone tahun 2013.
Semua regulasi yang berkaitan dengan penguatan demokrasi dan
pendidikan politik ini, disosialisasikan secara off air melalui seminar,
diskusi, maupun pelatihan. Sosialisasi melalui on air juga dilakukan dalam
bentuk talk show, obrolan, maupun Iklan Layanan Masyarakat.
Beberapa regulasi lain yang dibuat pada periode 2011-2014,
yakni Surat Edaran Lembaga Penyiaran yang Boleh Menyiarkan Siaran Kampanye
Pilkada Gubernuer, Walikota/Bupati, tahun 2013, dan Surat Edaran Lembaga
Penyiaran yang Boleh Menyiarkan Siaran Kampanye Pemilu Legislatif 2014.
Kami juga membuat Surat Edaran terkait Iklan Layanan
Masyarakat (ILM) untuk mendorong lembaga penyiaran berpartisipasi dalam
mengedukasi masyarakat. Peran lembaga penyiaran diperlukan untuk menumbuhkan
kesadaran warga, misalnya berkaitan perlindungan anak, maupun tema dan isu-isu
aktual lainnya.
Masih terkait regulasi, salah satu terobosan yang dilakukan KPID Sulawesi Selatan yaitu menjadi bagian dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Perda inisiatif ini merupakan Perda TV Kabel pertama di Indonesia. Bahkan kami ikut dalam penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel, sebagai peraturan pelaksananya. (*)