Usai Koordinasi, Dikbud Malut Kelola DAK Gunakan Swakelola

Sebarkan:

 

Kepala Dikbud Malut Imran Yakub

SOFIFI, JM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara atau Dikbud Malut akhirnya memutuskan mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp 179 miliar menggunakan swakelola.

“Swakelola maupun kontraktual mempunyai aturan yang sama. Sedangkan kita harus mengejar waktu yang ada. Kalau kita menggunakan kontraktual, waktunya terlalu mepet karena kita harus  kontrak mulai dari perencanaan, kemudian fisik dan lain sebagainya,”jelas Kepala Dikbud Malut Imran Yakub ketika dikonfirmasi, Senin (10/06/2024).

Dikatakan, keputusan mengelola DAK dengan menggunakan swakelola itu, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi belum lama ini.  

 “Kita koordinasi dengan Kementrian, dan jawabannya, karena pagu-nya swakelola, maka menggunakan swakelola,”tandasnya (jm/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini