![]() |
Kepala Dikbud Malut Imran Yakub |
SOFIFI, JM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara atau Dikbud Malut akhirnya memutuskan mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp 179 miliar menggunakan swakelola.
“Swakelola maupun kontraktual mempunyai aturan yang
sama. Sedangkan kita harus mengejar waktu yang ada. Kalau kita menggunakan
kontraktual, waktunya terlalu mepet karena kita harus kontrak mulai dari perencanaan, kemudian
fisik dan lain sebagainya,”jelas Kepala Dikbud Malut Imran Yakub ketika
dikonfirmasi, Senin (10/06/2024).
Dikatakan, keputusan mengelola DAK dengan menggunakan
swakelola itu, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi belum lama ini.
“Kita koordinasi dengan Kementrian, dan jawabannya, karena pagu-nya swakelola, maka menggunakan swakelola,”tandasnya (jm/red).