BPKAD Malut Siap Menyelesaikan Utang Pihak Ketiga

Sebarkan:
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya

TERNATE,JM - Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan akan menyelesaikan pembayaran utang pihak ketiga, hanya saja masih menunggu hasil persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR)  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya, kepada redaksi Jelajahmalut.com Kamis (16/2/2023) mengatakan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah mamasukan nilai utang langsung di reviw oleh inspektorat dan hasilnya sudah diserahkan ke DPRD untuk disetujui.

“ Dokumen reviu sudah diserhakan ke DPRD untuk diminta persetujuan”

Lanjut dia, setelah DPRD setuju jumlah utang tersebut, pemerintah akan mengeluarkan  surat keputusan gubernur terkait penetapan utang pihak ketiga yang akan dibayarkan.  

 “ Sebelum SK gubernur diterbitkan, harus ada persetujuan dari DPRD terkait pembayaran hutang yang mendahului APBD Perubahan”

Mantan kepala Inspektorat ini mengatakan, setelah ditetapkan SK Gubernur, BPKAD akan membayar setelah  DPA-nya dicetak dan itu paling cepat  akhir Februari atau paling lambat akhir Maret, akan dibayarkan.

“ Kalau proses ini dia jalan bagus, Insa Allah akhir Februari atau awal Maret  sudah dilakukan pembayaran utang."pungkasnya. (adv/red) 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini