![]() |
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya |
TERNATE,JM - Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan akan menyelesaikan pembayaran utang pihak ketiga, hanya saja masih menunggu hasil persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut
Ahmad Purbaya, kepada redaksi Jelajahmalut.com Kamis (16/2/2023) mengatakan, masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah mamasukan nilai utang langsung di reviw oleh
inspektorat dan hasilnya sudah diserahkan ke DPRD untuk disetujui.
“ Dokumen reviu sudah diserhakan ke DPRD untuk diminta
persetujuan”
Lanjut dia, setelah DPRD setuju jumlah utang tersebut, pemerintah
akan mengeluarkan surat keputusan
gubernur terkait penetapan utang pihak ketiga yang akan dibayarkan.
“ Sebelum SK gubernur
diterbitkan, harus ada persetujuan dari DPRD terkait pembayaran hutang yang mendahului APBD Perubahan”
Mantan kepala Inspektorat ini mengatakan, setelah ditetapkan SK
Gubernur, BPKAD akan membayar setelah DPA-nya dicetak dan itu paling
cepat akhir Februari atau paling lambat akhir Maret, akan
dibayarkan.
“ Kalau proses ini dia jalan bagus, Insa Allah akhir Februari atau
awal Maret sudah dilakukan pembayaran utang."pungkasnya.
(adv/red)